"Dapat disampaikan bahwa Perjanjian Jual Beli Bersyarat diatas telah ditandatangani dibawah tangan pada tanggal 21 Juli 2021," jelas Ratna Ningrum dalam keterangannya.
Dalam proses ini, Waskita menggunakan skema asset recycling, yaitu investment - construction - divestment dalam mendorong kinerja usaha serta sebagai bentuk nyata kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan Nasional.
Selain bagian dari proses bisnis Waskita, Divestasi juga merupakan bagian dari komitmen Waskita dalam rangka penyehatan keuangan Waskita serta menciptakan bisnis yang berkelanjutan. Adapun kini WTR merupakan pemegang saham atas 55% saham pada CTP, sedangkan PT API merupakan pemegang saham atas 45% saham pada CTP.
Setelah transaksi diselesaikan maka PT API akan menjadi pemegang saham atas keseluruhan CTP. PT API merupakan anak usaha dari PT Pengembang Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Tanjung Priok,serta bagian dari grup perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). PT API bergerak dalam bidang penyediaan jalan akses khusus dan/atau jalan tol kepelabuhan dan fasilitas pendukungnya.(NDA)