Dengan demikian, transaksi tersebut secara tersendiri belum menunjukkan adanya aksi akuisisi maupun pengambilalihan kendali perusahaan.
Pasar negosiasi sendiri merupakan salah satu fasilitas perdagangan resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mekanisme tersebut memungkinkan pihak-pihak yang bertransaksi menyepakati jumlah dan harga melalui proses tawar-menawar individual, sebelum kesepakatan diproses melalui sistem perdagangan bursa.
Penggunaan pasar negosiasi untuk transaksi dalam jumlah besar tidak secara otomatis berkaitan dengan aksi pengambilalihan perusahaan.
Menurut Jonathan, crossing dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan transaksi, termasuk penataan portofolio maupun pembelian saham dalam jumlah besar.