"Jika status Indonesia turun ke standalone market, investor asing yang merupakan active funds (tidak passive mengikuti MSCI Index) dan tidak mempunyai mandat spesifik untuk berinvestasi hanya di emerging markets, masih tetap dapat membeli saham Indonesia," tulis Stockbit dikutip Minggu (18/10/2026).
Sebagai informasi, MSCI pada Kamis (15/10/2026) waktu setempat meluncurkan konsultasi mengenai usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Pelaku pasar dapat menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. MSCI akan mengumumkan keputusan final mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia pada atau sebelum 30 Juni 2027.
Dengan demikian, Indonesia belum resmi diturunkan ke status standalone market dan masih harus melewati proses konsultasi.
MSCI menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah pelaku pasar menilai penurunan status ke frontier market belum cukup mencerminkan persoalan investability di pasar saham Indonesia.
Persoalan yang disorot mencakup kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.