sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antam (ANTM) Setor Pajak dan PNBP Rp2,82 Triliun di 2022, Naik 15 Persen

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
20/05/2023 11:33 WIB
ANTM senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran pajak dan PNBP sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang telah dipercaya mengelola cadangan mineral
Antam (ANTM) Setor Pajak dan PNBP Rp2,82 Triliun di 2022, Naik 15 Persen (FOTO:MNC Media)
Antam (ANTM) Setor Pajak dan PNBP Rp2,82 Triliun di 2022, Naik 15 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatatkan kenaikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak serta pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 15%, dimana pada 2022 lalu perseroan menyetorkan pajak dan PNBP sebesar Rp2,82 triliun, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,44 triliun.

Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan selalu berupaya menjalankan operasi sesuai good mining practices dan meningkatkan kontribusi kepada negara.

Selain itu, lanjut Syarif, ANTM juga senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran pajak dan PNBP sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang telah dipercaya mengelola cadangan mineral strategis Indonesia.

“Ke depan, perseroan secara berkesinambungan berupaya untuk memberikan kontribusi yang positif bagi negara, serta bertumbuh dengan masyarakat,” kata Syarif dalam siaran pers, dikutip Sabtu (20/5/2023).

Syarif bilang, dalam tata laksana perpajakan, ANTM mengedepankan keterlibatan dan partisipasi pihak otoritas pajak sebagai upaya transparansi dalam pemeriksaan perpajakan. Keterlibatan otoritas pajak dalam audit dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement