“Untuk dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara dan masyarakat, ANTM berkomitmen berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan praktik yang konservatif yang berlaku, terkait pajak maupun PNBP,” ujar Syarif.
Di sisi lain, pada tahun 2022 lalu perseroan juga menyalurkan sebesar Rp124,47 miliar dana program tanggung jawab dan lingkungan (TJSL), yang terdiri dari program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK) sebesar Rp6,82 miliar dan program di luar PUMK sebesar Rp117,65 miliar.
(SAN)