"Parameter perdagangan masa pandemi yg efektif sejak Maret 2020 masih berlaku saat ini," ucapnya.
Laksono menambahkan, kondisi perdagangan di pasar modal Indonesia di tengah kenaikan angka positif Covid-19 cenderung meningkat secara nilai.
"Perdagangan secara nilai cenderung naik sejak Mei sampai sekarang. Asing sudah mulai masuk lagi dalam dua bulan terakhir ini," ucapnya.
Adapun ketentuan BEI dalam memberlakukan ketentuan Trading Halt, dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen;