2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen;
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen dengan ketentuan:
- sampai akhir sesi perdagangan; atau
- lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan. (RAMA)