sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Gejolak Pasar, BEI Masih Terapkan Trading Halt

Market news editor Aditya Pratama
17/06/2021 20:23 WIB
BEI masih akan menerapkan trading halt untuk mengantisipasi gejolak di IHSG jika terjadi pembatasan wilayah akibat penyebaran Covid-19. 
Antisipasi Gejolak Pasar, BEI Masih Terapkan Trading Halt (FOTO: MNC Media)
Antisipasi Gejolak Pasar, BEI Masih Terapkan Trading Halt (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan menerapkan trading halt untuk mengantisipasi gejolak di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jika terjadi pembatasan wilayah akibat penyebaran Covid-19. 

Pasalnya, belakangan ini pemerintah daerah tengah melakukan pengetatan PPKM mikro di zona merah, terutama Jakarta kondisi genting Covid dan Bandung Siaga 1 Covid.

Adapun BEI telah menerapkan ketentuan mengenai trading halt atas perdagangan di Bursa. Adapun melalui surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, 

"Kita memang masih menerapkan kebijakan itu, belum berubah," ujar Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, Kamis (17/6/2021).

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo juga menyebut bahwa saat ini Bursa masih menerapkan kebijakan yang sama sejak awal pandemi Covid-19.

"Parameter perdagangan masa pandemi yg efektif sejak Maret 2020 masih berlaku saat ini," ucapnya.

Laksono menambahkan, kondisi perdagangan di pasar modal Indonesia di tengah kenaikan angka positif Covid-19 cenderung meningkat secara nilai.

"Perdagangan secara nilai cenderung naik sejak Mei sampai sekarang. Asing sudah mulai masuk lagi dalam dua bulan terakhir ini," ucapnya.

Adapun ketentuan BEI dalam  memberlakukan ketentuan Trading Halt, dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen;

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen;

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen dengan ketentuan:

- sampai akhir sesi perdagangan; atau
- lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement