sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu IPO: Pengertian, Syarat, Tujuan, dan Cara Membelinya 

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
07/11/2022 17:04 WIB
IPO (Initial Public Offering) adalah istilah dalam investasi saham yang perlu dipahami. Investor juga perlu tahu syarat, tujuan, serta cara membeli saham IPO.
Apa Itu IPO: Pengertian, Syarat, Tujuan, dan Cara Membelinya. (Foto: MNC Media) 
Apa Itu IPO: Pengertian, Syarat, Tujuan, dan Cara Membelinya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannelIPO (Initial Public Offering) adalah istilah dalam investasi saham yang perlu dipahami. Investor juga perlu tahu syarat, tujuan, serta cara membeli saham IPO.

IPO merupakan aksi korporasi saat perusahaan tersebut memilih untuk menjual sebagian sahamnya ke publik (masyarakat). Ketika sebuah perusahaan menjual sahamnya secara langsung kepada masyarakat, maka perusahaan tersebut sedang melakukan IPO (Initial Public Offering) atau Penawaran Umum Perdana Saham. 

Sebagai bahan referensi, berikut ini IDXChannel mengulas informasi lengkap mengenai apa itu IPO, pengertian, syarat, tujuan, dan cara membelinya. 

Pengertian IPO

IPO adalah sebuah mekanisme yang dilakukan di pasar modal. Proses IPO dapat terjadi ketika sebuah perusahaan tertutup yang belum terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjual dan menawarkan efek kepada publik untuk pertama kalinya.

Biasanya, aksi IPO ini dilakukan untuk menambah modal perusahaan dalam melakukan perluasan bisnisnya. Ketika sebuah perusahaan melakukan IPO, perusahaan tersebut pun akan menjadi perusahaan publik (go public) yang tercatat di BEI. Adanya IPO ini dapat membantu masyarakat umum yang ingin berinvestasi dan membeli saham perusahaan yang go public tersebut. 

Syarat IPO

Perusahaan yang ingin go public dapat mencatatkan sahamnya di Papan Pengembang atau Papan Utama. Lantaran tujuan IPO adalah untuk memperoleh pendanaan dari luar atau investor, maka IPO ini perlu dilakukan saat kondisi pasar saham cukup kondusif dan perusahaan dalam kondisi sedang bertumbuh. Adapun beberapa syarat untuk mencatatkan saham di Papan Utama dan Papan Pengembangan BEI antara lain sebagai berikut. 

1. Struktur Perusahaan Jelas

Perusahaan tertutup yang akan melakukan IPO haruslah memiliki struktur perusahaan yang jelas dan berbadan hukum. 

2. Sudah Memiliki Laba

Perusahaan harus sudah memiliki laba. Ini merupakan salah satu syarat penting bagi perusahaan yang ingin IPO. Laba perusahaan ini harus diperoleh minimal sejak kurun dua tahun terakhir. 

3. Punya Aset Nyata

Perusahaan yang akan go public juga harus memiliki aset nyata (tangible assets). Aset nyata ini adalah total aset perusahaan setelah dikurangi total kewajiban pajak. Bagi perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI harus memiliki minimal tangible assets sebesar Rp100 miliar. Minimal angka yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI adalah Rp100 miliar. Sementara itu, bagi perusahaan yang ingin masuk papan pengembangan BEI, minimal aset nyata yang harus dimiliki adalah Rp5 miliar. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement