Rasio PBV kerap dijadikan sebagai pembanding harga saham antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Apabila nilai PBV suatu saham di bawah 1 (<1), maka dapat dikatakan harga saham tersebut murah. Begitupun sebaliknya, jika nilai PBV suatu saham lebih dari 1 (>1), maka saham tersebut terbilang mahal.
Hal ini dikarenakan jika PBV <1, maka harga saham tersebut berada di bawah nilai perusahaan sesungguhnya. Sebaliknya, jika nilai PBV >1, maka harganya relatif mahal karena harga pasarnya lebih besar dibanding nilai buku perusahaannya.
Contoh Saham dengan Nilai PBV <1 di BEI
Berikut beberapa saham di BEI yang memiliki nilai PBV di bawah 1 atau bisa dikatakan memiliki harga yang murah untuk periode Agustus 2022-Februari 2023.
- PTPP (PT PP (Persero) Tbk) nilai PBV 0,30 kali.
- WIKA (PT Wijaya Karya Tbk) nilai PBV 0,41 kali.
- BBTN (PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk nilai PBV 0,65 kali.
- PGAS (PT Perusahaan Gas Negara Tbk) nilai PBV 0,82 kali.
- ADHI (PT Adhi Karya (Persero) Tbk) nilai PBV 0,7 kali.
- BMTR (PT Global Mediacom Tbk) nilai PBV 0,18 kali.
- IKBI (PT Sumi Indo Kabel Tbk) nilai PBV 0,25 kali.
Selain sejumlah saham tersebut, masih ada beberapa saham yang juga memiliki nilai PBV di bawah 1 yang ada di BEI.
Cara Menghitung PBV Saham
Untuk menghitung PBV (Price-to-Book Value) saham, Anda perlu mengetahui harga pasar per saham dan nilai buku per saham perusahaan (BVPS). Berikut adalah rumus untuk menghitung PBV: