IDXChannel—Prospektus ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal. Sementara Prospektus Awal merupakan dokumen yang memuat semua informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK.
Namun ada beberapa informasi menjadi pengecualian dalam Prospektus Awal, yakni nilai nominal, jumlah, harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Hal ini tertuang dalam POJK No. 8/2017. Semua informasi yang masuk dalam pengecualian itu baru akan dimuat dalam dokumen Prospektus Final atau Prospektus Akhir.
Dalam peraturan yang sama, OJK mengatur bahwa ringkasan prospektus harus termuat dalam dokumen Prospektus. Adapun informasi yang harus termuat dan terungkap dalam ringkasan prospektus antara lain:
- Kegiatan usaha
- Prospek usaha emiten
- Keterangan tentang Efek bersifat utang yang ditawarkan
- Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi jika ada
- Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
- Struktur permodalan saat Prospektus diterbitkan
- Data keuangan penting
- Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan dalam bentuk tabel, jika ada
- Risiko usaha
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Prospektus Awal dan Prospektus Ringkas adalah dokumen yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari kegiatan pernyataan pendaftaran saham.