sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Unrealized Loss (UL)? Yuk Pahami Biar Tidak Gagal Paham

Market news editor Taufik Fajar
05/03/2021 08:45 WIB
Unrealized Loss seakan jadi momok untuk perusahaan yang mengelola dana publik seperti BPJS Ketenagakerjaan, serta juga perusahaan-perusahaan sekuritas.
Apa Itu Unrealized Loss (UL)? Yuk Pahami Biar Tidak Gagal Paham. (Foto: MNC Media)
Apa Itu Unrealized Loss (UL)? Yuk Pahami Biar Tidak Gagal Paham. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Unrealized Loss (UL) akhir-akhir ini menjadi fenomena, bahkan menjadi momok menakutkan bagi para pihak yang terlibat. Terutama untuk perusahaan yang mengelola dana publik seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, serta juga perusahaan-perusahaan sekuritas di pasar bursa.

Tidak jarang, kejadian ini membuat mereka terancam dibui akibat ketidakpahaman nasabah saat menanamkan dananya. Banyak pihak menyorot fenomena UL, seperti yang dialami BPJS Ketenagakerjaan hingga dicap mengalami kerugian mutlak, padahal tidak.

Menurut Pengamat Hukum Pasar Modal, Indra Safitri, siapa saja yang ingin berinvestasi disebut investor. Suatu kerugian yang belum direalisasikan belum terjadi, belum bisa disebut kerugian, karena memang kondisi pasar yang bisa berubah, bisa naik turun.

"Mari kita melongok UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Kalau dilihat kerugian tentu kita tidak bisa memisahkan dengan hukum yang mengatur investasi. Pasar itu selalu berubah, dalam hitungan jam saja pasar bisa berubah-ubah," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).

Untuk mengurai kasus pidana di pasar modal membutuhkan waktu, dan harus diuraikan. Asetnya bagaiamana, apakah asetnya didapat dari kejahatan semua itu membutuhkan proses yang cukup panjang.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement