Kalau bicara UL, dalam pengetahuan Indra tentu dalam konteks kerugian, itu belum terjadi, hanya ada factor perhitungan maka dikatakan rugi. Sebenarnya siapa saja yang masuk ke pasar tentu treatmentnya sama, kalau modal negara yang berinvestasi dalam pasar modal rugi, tentu itu dalam pasar modal itu adalah kerugian negara.
Tapi negara juga ada untung. Ini ada keseimbangan, kapan dia untung, kapan dia rugi. Kalau Negara tidak ingin rugi, negara tidak usah berinvestasi di pasar modal, pasar bisa rugi dan bisa untung.
Kalau ingin melihat investasi dalam pasar modal, ita harus konsisten menggunakan perangkat yang ada dalam industri pasar modal ini. Posisinya BPJAMSOSTEK itu sebagai investor. Kalau ditanya terjadi kerugian karena produknya palsu, atau produknya tergolong dari penipuan hukum.
"Tapi misalnya sahamnya lahir karena perbuatan melawan hukum, ada mekanisme pengawasan, mekanisme transaksi secondary market, investor yang dirugikan. Kalau misalnya ada BUMN yang berinvestasi, lihat, kalau ada unsur yang melawan hukum, biasanya kick back, suap, tapi kadang-kadang ada juga suap tapi saham yang dibeli saham blue chip," ungkap dia.
Profesor Keuangan dan Investasti IPMI Internasional Bisnis School, Roy Sembel, membandingkan kasus yang menimpa BPJAMSOSTEK dengan Jiwasraya. Kalau kasus Jiwasraya mulainya lebih dari 1 dekade lalu, karena pengelolaannya miss match dengan data statistik yang ada.