sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja 4 Poin Penting IDXCarbon atau Bursa Karbon Indonesia?

Market news editor Shifa Nurhaliza Putri
27/09/2023 09:13 WIB
Sejumlah poin penting IDXCarbon memang perlu di pahami.
Apa Saja 4 Poin Penting IDXCarbon atau Bursa Karbon Indonesia? (Foto: Poin Penting IDXCarbon)
Apa Saja 4 Poin Penting IDXCarbon atau Bursa Karbon Indonesia? (Foto: Poin Penting IDXCarbon)

IDXChannel – Sejumlah poin penting IDXCarbon memang perlu di pahami. Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange ( IDXCarbon ) resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023). Ini merupakan langkah bersejarah Indonesia dalam melawan perubahan iklim.

Sebagai informasi, peluncuran IDXCarbon merupakan langkah bersejarah bagi Indonesia dalam melawan perubahan iklim. IDXCarbon atau bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi penyelenggara pertukaran atau bursa karbon.

Dua produk satuan karbon yang dinegosiasikan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Perdagangan (PTBAE-PU) dan Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Iman Rachman, Direktur Utama BEI mengatakan bahwa IDXCarbon merupakan tonggak penting dalam komitmen Indonesia untuk melakukan dekarbonisasi menuju net zero emisi pada tahun 2060 atau lebih cepat lagi. IDXCarbon berupaya memastikan transparansi, keandalan, dan keamanan dengan memberikan solusi terbaik untuk perdagangan karbon di Indonesia.

Ada dua mekanisme perdagangan utama  di IDXCarbon. Yang pertama adalah pasar wajib untuk subsidi atau mekanisme  perdagangan karbon (pasar kepatuhan/mandatory) dan pasar offset atau volountary market khususnya pasar untuk sertifikasi proyek-proyek berbagai pengurangan emisi.

Poin Penting IDXCarbon atau Bursa Karbon Indonesia

Poin penting IDXCarbon yang harus dipahami investor yakni terdapat 4 fitur perdagangan bursa karbon atau IDXCarbon yakni pasar lelang (auction), pasar reguler, pasar negosiasi, dan non-regular (marketplace). 

1. Pasar Auction (Lelang)
Pasar lelang adalah pasar yang dapat digunakan oleh Kementerian dan badan ekonomi terkait untuk menawarkan unit karbonnya untuk dijual melalui mekanisme lelang, sedangkan calon pembeli dapat mengajukan permintaan pembelian berdasarkan volume dan harga yang diinginkan.

Di pasar ini, Kementerian terkait bisa melelang PTBAE-PU dan pemilik proyek penurunan emisi bisa melelang SPE-GRK.

2. Pasar Reguler
Pasar reguler adalah tempat bertemunya bid atau penawaran dan permintaan (demand) untuk serangkaian unit karbon. Pasar ini bersifat real-time atau continuous (berkelanjutan), di mana pembeli dan penjual berbaris untuk melakukan pemesanan, menunggu terbentuknya kecocokan harga. Produk PTBAE-PU dan SPE-GRK dapat diperjualbelikan di sini.

3. Pasar Negosiasi
Pasar negoisasi atau negoitation market memberikan kesempatan kepada pembeli dan penjual untuk mengadakan perjanjian jual beli di luar bursa. Artinya, marketplace ini memfasilitasi transaksi yang telah disepakati sebelumnya, yang kemudian diselesaikan atau settlement melalui sistem IDXCarbon. Sama seperti di pasar reguler, unit karbon yang dapat diperdagangkan adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK.

4. Pasar Non-Reguler (Marketplace)
Terakhir, adanya pasar marketplace atau non reguler yang hanya memfasilitasi pertukaran unit karbon SPE-GRK. Melalui pasar ini, pemilik proyek pengurangan emisi dapat menunjukkan aktivitas pengurangan jejak karbonnya kepada pembeli dengan harga sertifikasi yang telah ditentukan. (SNP)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement