IDXChannel - Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) mulai diperdagangkan hari ini dengan berbagai ketentuan biaya yang dikenakan kepada pengguna jasa bursa karbon.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara bursa karbon menetapkan ketentuan biaya mulai dari pendaftaran, transaksi, hingga penarikan dana.
Diketahui terdapat dua produk unit karbon yaitu persetujuan teknis batas atas emisi bagi pelaku usaha (PTBAE-PU), dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Kedua produk ini diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian terkait, lalu diperdagangkan di IDXCarbon.
Berdasarkan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00013/BEI/09-2023, dikutip Selasa (26/9/2023), biaya pendaftaran unit karbon ditetapkan Rp0,00 per ton unit karbon alias gratis. Selanjutnya, biaya transaksi unit karbon baik beli maupun jual mempunyai besaran yang berbeda sesuai jenis pasar.