Pasar reguler dan negosiasi ditetapkan biaya transaksi beli dan jual sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. Sedangkan untuk pasar lelang dan non-reguler (marketplace) sebesar 0,22 dari nilai transaksi.
Namun demikian, untuk tahap awal, biaya transaksi unit karbon ini diberikan insentif setengah harga dari total biaya transaksi. Ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2023.
Pengurangan ini membuat biaya transaksi pasar reguler dan negosiasi menjadi 0,05 persen dari nilai transaksi. Sedangkan biaya transaksi pasar lelang dan non-reguler (marketplace) menjadi 0,11 persen
Sebagai catatan pengguna jasa bursa karbon adalah pihak yang memiliki hak menggunakan sistem dan/atau sarana penyelenggara bursa karbon sesuai peraturan.
Mereka terdiri dari pelaku usaha pedagang emisi, pelaku usaha non-pedagang emisi, pemilik proyek, dan pihak lain yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).