sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Diperdagangkan, Segini Biaya Transaksi di Bursa Karbon IDXCarbon 

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
26/09/2023 09:26 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara bursa karbon menetapkan ketentuan biaya mulai dari pendaftaran, transaksi, hingga penarikan dana.
Mulai Diperdagangkan, Segini Biaya Transaksi di Bursa Karbon IDXCarbon (Foto: MNC Media)
Mulai Diperdagangkan, Segini Biaya Transaksi di Bursa Karbon IDXCarbon (Foto: MNC Media)

Pasar reguler dan negosiasi ditetapkan biaya transaksi beli dan jual sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. Sedangkan untuk pasar lelang dan non-reguler (marketplace) sebesar 0,22 dari nilai transaksi.

Namun demikian, untuk tahap awal, biaya transaksi unit karbon ini diberikan insentif setengah harga dari total biaya transaksi. Ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2023.

Pengurangan ini membuat biaya transaksi pasar reguler dan negosiasi menjadi 0,05 persen dari nilai transaksi. Sedangkan biaya transaksi pasar lelang dan non-reguler (marketplace) menjadi 0,11 persen

Sebagai catatan pengguna jasa bursa karbon adalah pihak yang memiliki hak menggunakan sistem dan/atau sarana penyelenggara bursa karbon sesuai peraturan.

Mereka terdiri dari pelaku usaha pedagang emisi, pelaku usaha non-pedagang emisi, pemilik proyek, dan pihak lain yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement