Dalam keterbukaan informasi, 17 Oktober 2023, pihak ARCI mengaku tidak mengetahui soal kabar divestasi saham oleh Peter Sondakh tersebut.
“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,” jelas Corporate Secretary ARCI Hidayat Dwiputro Sulaksono dalam keterangan tertulisnya.
Hidayat Dwiputro menjelaskan, informasi atau fakta material ARCI telah disampaikan kepada publik sesuai dengan Regulasi Pasar Modal yang berlaku.
Perseroan juga, kata Hidayat, tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu dari ARCI.
“Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” katanya.