Adapun penyesuaian Tahap I telah berlaku efektif sejak Senin, 5 Juni 2023 lalu di mana batasan ARB simetris yang diberlakukan adalah 15% untuk semua fraksi harga.
Sementara itu, penyesuaian aturan ARB simetris tahap kedua rencananya akan diterapkan mulai 4 September 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.
- Rentang harga Rp50 hingga Rp200 batasan ARB dan ARA yang berlaku sebesar 35%.
- Rentang harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 batasan ARB dan ARA yang berlaku sebesar 25%.
- Rentang harga di atas Rp5.000 batasan ARB dan ARA yang berlaku sebesar 20%.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023.
Kembalinya persentase aturan ARB simetris secara bertahap ini diharapkan bisa memberikan sinyal positif bagi investor untuk terus bertransaksi sehingga likuiditas pasar saham pun akan meningkat.