IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris yang mulai berlaku pada September 2023 mendatang.
Keputusan tersebut muncul sebagai bentuk normalisasi bursa pasca pandemi. Sebelumnya, aturan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) memiliki batasan yang simetris sesuai kategori harga saham.
Namun, aturan ini kemudian diubah selama pandemi sebagai bentuk respon atas market crash yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Batasan ARB yang diterapkan sejak 2020 pun dibatasi hanya 7%.
Selanjutnya, akan ada penyesuaian mengenai aturan ARB simetris ini yang dilakukan secara bertahap. Lantas, apa itu ARB simetris? Berikut ketentuannya.
Aturan ARB Simetris
ARB simetris adalah ketentuan persentase ARB yang sama atau selaras dengan ketentuan batas persentase ARA. Berdasarkan keputusan Direksi BEI dalam Siaran Pers 30 Maret 2023, BEI melakukan normalisasi kembali atas kebijakan Pandemi COVID-19. Dalam keputusan tersebut terdapat beberapa penyesuaian ketentuan. Salah satunya yakni penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) yang dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar kedepannya.