IDXChannel – Pengetatan penggunaan anak usaha dan perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan berpotensi menekan emiten batu bara yang selama ini mengandalkan kontraktor internal, sekaligus membuka peluang bagi kontraktor pertambangan independen untuk merebut pekerjaan baru.
Menurut riset singkat MNC Sekuritas, Selasa (29/9/2026), dampak tersebut berasal dari Kepmen ESDM Nomor 365.K/2026 yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan untuk mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah tambang.
Pemegang IUP/IUPK juga dilarang menggunakan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Dengan aturan tersebut, MNC Sekuritas menilai grup tambang yang terintegrasi secara vertikal berpotensi menghadapi tekanan apabila jasa pertambangan yang selama ini dikerjakan oleh entitas dalam satu grup harus dialihkan kepada kontraktor eksternal.
"Mild negative bagi grup terintegrasi; positive untuk kontraktor independen," tulis MNC Sekuritas.