sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas! Jerat Pidana Menanti Influencer Investasi 'Nakal'

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
03/03/2022 21:08 WIB
Serangkaian hukuman pidana dan denda bakal menjerat influencer investasi 'nakal' atas aktivitas yang diduga menipu dan merugikan sejumlah kalangan.
Influencer (Ilustrasi)
Influencer (Ilustrasi)

IDXChannel - Serangkaian hukuman pidana dan denda bakal menjerat influencer investasi 'nakal' atas aktivitas yang diduga menipu dan merugikan sejumlah kalangan.

Belakangan publik dikejutkan dengan produk binary option atau opsi biner sebagai instrumen trading yang memberikan kesempatan bagi seseorang untuk memilih opsi atau pilihan dalam transaksi. Sejumlah platform opsi biner diantaranya seperti Binomo, OlympTrade, Quotex hingga IQ Option.

Entitas yang telah dicap 'ilegal' oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut menyeret nama-nama influencer sekaligus afiliator aplikasi seperti Indra Kesuma alias Indra Kenz hingga Doni Salmanan.

Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan penipuan investasi binary option. Sementara Doni Salmanan masih berada di tingkat penyelidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan belum lama ini menuturkan bahwa terdapat pasal berlapis dalam dugaan praktik Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement