sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas! Jerat Pidana Menanti Influencer Investasi 'Nakal'

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
03/03/2022 21:08 WIB
Serangkaian hukuman pidana dan denda bakal menjerat influencer investasi 'nakal' atas aktivitas yang diduga menipu dan merugikan sejumlah kalangan.
Influencer (Ilustrasi)
Influencer (Ilustrasi)

Secara rinci, Ramadhan menjelaskan pasal yang menjerat adalah pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2), dikutip Kamis (3/3/2022).

Ramadhan menambahkan bahwa Polri akan melacak sejumlah aliran dana serta aset milik Indra Kesuma yang berkaitan dengan perkara opsi biner. Beberapa di antaranya seperti akun YouTube, rekening koran, hingga iPhone 13.

"Aset ini akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option," tegas Ramadhan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement