Selain dibagi sebagai dividen, RUPS IPCC juga memutuskan penganggaran sebesar Rp2 miliar dari perolehan laba bersih untuk digunakan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Selanjutnya, sebesar Rp46,517 miliar lagi, atau ekuivalen dengan 28,76 persen dari laba bersih, bakal digunakan sebagai Laba ditahan Perseroan.
"Sesuai peraturan yang berlaku, pembayaran(dividen) dilakukan paling lambat 30 hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS. Dengan demikian, sesuai perhitungan tersebut, pemegang saham akan dapat menerima pembayaran pada akhir Juli 2023 mendatang," tegas Sugeng. (TSA)