Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi pada tanggal 22 Juli 2021 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, serta menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat tersebut, namanya harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada hari Selasa, tanggal 14 September 2021 pukul 16.15 WIB.
Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan mempertimbangkan pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta ketentuan dan peraturan lainnya yang berlaku. (TYO)