"Nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp100 dengan memperhatikan peraturan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek dimana saham-saham Perseroan dicatatkan," demikian keterangan resmi perseroan.
Untuk menjalankan aksi korporasi ini, pemegang saham memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui pasar modal Indonesia. (TYO)