Para pemegang saham dapat mengusulkan mata acara RUPST dengan memberikan usulan yang dibuat tertulis dan diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan rapat, yang jatuh pada Senin, 31 Januari 2022.
"Memperhatikan POJK e-RUPS dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)," tutupnya. (RAMA)