Sebagai penggantinya, RUPST menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, RUPST juga menetapkan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama yang telah mendapatkan persetujuan OJK, serta mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah lainnya untuk masa jabatan berikutnya.
“Atas nama Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Peter Benyamin Stok, Bapak Daisuke Ejima, dan Bapak Honggo Widjojo Kangmasto atas pengabdiannya masing-masing sebagai Komisaris Independen, Direktur Utama, dan Wakil Direktur Utama Perseroan, yang telah mendorong pertumbuhan Danamon hingga saat ini. Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Takeo Shimotsu, Bapak Muliadi Rahardja, dan Bapak Nobuya Kawasaki, untuk tugas dan tanggung jawab baru yang akan mereka emban,” pungkas Itagaki.
(Rahmat Fiansyah/Nasywa Salsabila)