Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas V.
Bank IBK merencanakan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas V ini pada tahun 2023 dan/atau berdasarkan ketentuan POJK No. 14/2019 bahwa pelaksanaannya harus mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.
Dengan penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas V maka saham yang dikeluarkan Perseroan sebelum Penawaran Umum Terbatas V dapat terdilusi paling banyak 33,32%.
Tujuan dari aksi korporasi ini adalah untuk mencapai target jangka panjang IBK Indonesia 2030, yaitu untuk mencapai total aset Rp50 triliun dan profit Rp1 triliun.
(FAY)