Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (*)
Advertisement
Bank Indonesia Resmi Rilis Uang Pecahan Rp75 Ribu, Ini Penampakannya
Bank Indonesia resmi rilis pengeluaran dan pengedaran Uang berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI.

Bank Indonesia Resmi Rilis Uang Pecahan Rp75 Ribu, Ini Penampakannya. (Foto: Bank Indonesia)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement