sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Kustodian Adalah: Definisi, Tugas, dan Contohnya di Indonesia

Market news editor Kurnia Nadya
17/10/2024 16:36 WIB
Dalam hal inilah bank kustodian berperan dan berfungsi sebagai pihak yang melayani penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan investasi reksa dana.
Bank Kustodian Adalah: Definisi, Tugas, dan Contohnya di Indonesia. (Foto: Freepik)
Bank Kustodian Adalah: Definisi, Tugas, dan Contohnya di Indonesia. (Foto: Freepik)

IDXChannelBank kustodian adalah bank yang melayani jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lainnya dalam investasi reksa dana. Bank kustodian juga melayani penerimaan dividen, bunga, dan hak-hak lain. 

Berdasarkan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal dan POJK 24/2017, kustodian adalah lembaga penyedia jasa penitipan portofolio dan aset berkaitan dengan efek, penerimaan bunga, dividen, penyelesaian transaksi efek, wakil pemegang rekening, dan hak lainnya. 

Melansir Sikapi Uangmu OJK (17/10), bank kustodian juga bertugas menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemilik rekening atau investor yang menjadi nasabahnya. Bank kustodian hanya dapat memproses transaksi atas perintah tertulis dari nasabahnya. 

Dalam investasi reksa dana di mana investasi dilakukan secara kolektif, bank kustodian menjalin kontrak dengan manajer investasi sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk pelaksanaan penitipan kolektif. 

Kegiatan usaha bank kustodian harus mendapatkan persetujuan dan izin dari Otoritas Jasa keuangan. Demikian juga dengan bank umum yang membuka layanan kustodian. Ketentuan ini diatur dalam regulasi POJK No. 24/POJK.04/2017. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement