sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Kustodian Adalah: Definisi, Tugas, dan Contohnya di Indonesia

Market news editor Kurnia Nadya
17/10/2024 16:36 WIB
Dalam hal inilah bank kustodian berperan dan berfungsi sebagai pihak yang melayani penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan investasi reksa dana.
Bank Kustodian Adalah: Definisi, Tugas, dan Contohnya di Indonesia. (Foto: Freepik)
Bank Kustodian Adalah: Definisi, Tugas, dan Contohnya di Indonesia. (Foto: Freepik)

Investor saham yang melakukan aktivitas jual beli secara langsung di sekuritas, maka akan menjadi nasabah perusahaan sekuritas. Dana investor tersebut, baik dalam bentuk deposit ataupun hasil penjualan saham, tidak disimpan di rekening sekuritas. 

Melainkan ditampung di Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terpisah dari institusi sekuritas. RDN ini dikelola oleh bank-bank yang telah ditunjuk oleh Bursa Efek Indonesia dan mengantongi persetujuan dari OJK. 

Sementara investor reksa dana akan menjadi nasabah perusahaan manajer investasi (MI). Dana investor reksa dana juga tidak tersimpan di rekening milik MI, namun ditampung di rekening bank kustodian. 

Dalam hal inilah bank kustodian berperan dan berfungsi sebagai pihak yang melayani penitipan efek dan harta lainnya (obligasi, dividen, dll)  yang berkaitan dengan investasi reksa dana. Bank kustodian akan mengumumkan harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit setiap hari. 

Pemisahan dalam penampungan dana investor saham dan reksa dana ini dibuat agar dana investor aman dari risiko jika kelak terjadi masalah keuangan pada perusahaan sekuritas dan manajer investasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement