Saat ini, ada beberapa bank umum yang berperan sebagai bank kustodian dan bekerja sama dengan perusahaan manajer investasi untuk mengelola investasi. Perlu diingat, fungsi dan tugas bank kustodian berbeda dengan bank umum.
Meskipun ada bank umum yang juga membuka layanan sebagai bank kustodian. Bank umum bertugas sebagai lembaga keuangan penghimpun dan penyalur dana bagi nasabahnya. Sementara bank kustodian bertugas mengelola aktivitas investasi reksa dana.
Beberapa contoh bank umum yang menjadi bank kustodian antara lain:
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- Standard Chartered Bank
- PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA)
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
Itulah penjelasan singkat tentang bank kustodian adalah.
(Nadya Kurnia)