Perseroan akan menggunakan dana hasil penawaran surat utang ini sebesar USD20,0 juta atau setara dengan Rp305,9 miliar PT Tower Bersama (TB), untuk melakukan pembayaran seluruh pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan TB.
Kemudian, sisanya sampai dengan sebesar-besarnya USD45,5 juta atau setara dengan Rp695,8 miliar kepada PT Solu Sindo Kreasi Pratama (SKP), untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SKP.
Manajemen perseroan menjelaskan, keduanya terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam USD375 juta Facility Agreement tertanggal 28 Juni 2019, yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Limited sebagai Agen.
Lebih lanjut, fasilitas pinjaman revolving dalam USD375 juta Facility Agreement dikenakan marjin bunga sebesar 1,85 persen per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75 persen per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri, dan akan jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025.
Adapun, fasilitas ini digunakan oleh perusahaan anak untuk pendanaan yang bersifat umum, tidak terbatas pada pelunasan utang, belanja modal dan pembiayaan pengambilalihan yang diizinkan.