IDXChannel - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengalokasikan dana sebesar Rp250 miliar untuk membayar obligasi jatuh tempo. Obligasi dimaksud, yaitu Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019.
"Perseroan akan mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran obligasi jatuh tempo Rp250 miliar dan akan dibayarkan melalui KSEI pada 26 November 2024," kata Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Senin (23/9).
Agus menuturkan, sumber dana pembayaran obligasi tersebut berasal dari dana internal perseroan.