Namun ia menambahkan bahwa tidak semua emiten berada dalam posisi yang rentan. “Sementara untuk ARCI dan BRMS, dampaknya tidak signifikan mengingat lebih dari 95 persen penjualan terserap pasar domestik,” imbuh Michael.
Ia juga menggarisbawahi bahwa efek kebijakan terhadap ANTM relatif minim, sejalan dengan porsi ekspor yang kecil. “Untuk ANTM, kurang dari 5 persen penjualan Antam terjadi secara ekspor,” ujarnya.
BRMS Buka Suara
Dalam siaran pers Senin (17/11/2025), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyampaikan klarifikasi resmi terkait kekhawatiran pasar atas rencana pemerintah mengenakan bea ekspor emas mulai tahun depan. Manajemen memastikan kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi pendapatan perusahaan.
BRMS menegaskan bahwa seluruh penjualan emas dan perak PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha yang mengoperasikan tambang di Sulawesi Tengah dan Selatan, sepenuhnya dilakukan di pasar domestik. Laporan keuangan konsolidasi per 30 September 2025 mencatat 100 persen pendapatan CPM berasal dari penjualan kepada pembeli lokal.
Pembeli emas BRMS meliputi PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna. Untuk perak, pembeli domestik mencakup perusahaan-perusahaan yang sebagian besar sama.