IDXChannel – Pajak bunga deposito merupakan pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Pajak ini termasuk dalam jenis pendapatan bunga simpanan yang diterima nasabah dan retribusinya termasuk dalam pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Hal ini diatur dalam Pasal 4, Pasal 2 Pajak Penghasilan dan bersifat final. Artinya, bunga deposito tidak dapat dikompensasikan dengan jumlah pajak yang terutang.
Penarikan pajak penyetoran juga hanya dapat dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, dalam hal ini bank tempat penitipan uang. Oleh karena itu, tidak ada pihak lain selain bank yang dapat memungut pajak simpanan.
Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito
Dasar hukum pajak deposito telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Aturan penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank.