Pada Pasal 2 Ayat (1) PMK 212/PMK.03/2018 secara tegas disebutkan bahwa penghasilan berupa bunga dari deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong PPh yang bersifat final.
Baca Juga:
Dalam aturan tersebut, pajak tidak hanya berlaku untuk bunga simpanan bank dalam negeri. Pajak simpanan juga dikenakan atas bunga yang diperoleh dari simpanan dan tabungan di luar negeri. Harap diperhatikan bahwa pengiriman uang dilakukan melalui bank yang berbasis di Indonesia atau cabang bank asing di Indonesia. (SNP)