sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Penjelasan Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito

Market news editor Shifa Nurhaliza Putri
21/05/2024 11:13 WIB
Pajak bunga deposito merupakan pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah.
Begini Penjelasan Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito. (Foto: Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito)
Begini Penjelasan Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito. (Foto: Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito)

Pada Pasal 2 Ayat (1) PMK 212/PMK.03/2018 secara tegas disebutkan bahwa penghasilan berupa bunga dari deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong PPh yang bersifat final.

Dalam aturan tersebut, pajak tidak hanya berlaku untuk bunga simpanan bank dalam negeri. Pajak simpanan juga dikenakan atas bunga yang diperoleh dari simpanan dan tabungan di luar negeri. Harap diperhatikan bahwa pengiriman uang dilakukan melalui bank yang berbasis di Indonesia atau cabang bank asing di Indonesia. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement