IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menerbitkan peringatan kepada PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) setelah mengalami suspensi selama setahun. Jika tidak menunjukkan kinerja baik, BEI tidak segan melakukan delisting atau penghapusan pencacatan.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (9/7/2021), bursa menegaskan penjualan atas saham MGNA masih dalam status suspensi, atau dihentikan sementara. Dengan begitu, saham tidak dapat diperdagangkan di seluruh pasar sejak 8 Januari 2020 lalu.
Namun demikian, BEI masih memberikan kesempatan pada manajemen perusahaan jasa investasi ini untuk menyampaikan rencana dan keberlangusungan bisnisnya hingga batas suspensi maksimal selama 24 bulan yang akan berakhir pada 8 Januari 2022.
Pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Irvan Susandy, ini menyebut aturan delisting ini mengaku pada beberapa Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, yang berisi:
Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.