IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapuskan (delisting) perdagangan efek Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF (XPID) PT Pinnacle Persada Investama mulai 8 Januari 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP2/01-2023 tanggal 2 Januari 2023 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF (XPID).
Sebelumnya, reksa dana tersebut tercatat di papan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
"Dengan tidak berlakunya lagi Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF (XPID) maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF (XPID) dari Bursa efektif pada 8 Januari 2024," tulis pengumuman bursa, Jumat (5/1/2023).
Dengan dihapuskannya pencatatan Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF (XPID) di Bursa, maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban kepada Bursa selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF (XPID).