IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT). Keputusan ini berlaku mulai sesi 1 Call Auction Rabu, 26 November 2025.
"Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar sehingga dapat kembali diperdagangkan di Papan Pemantauan Khusus efektif sejak sesi 1 Call Auction hari Rabu, 26 November 2025," tulis pengumuman BEI, Rabu (26/11/2025).
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan Informasi yang disampaikan perseroan.
Sebagai informasi, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham TIRT pada 21 Januari 2025. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00001/BEI.PP1/01-2025.
Berdasarkan pantauan IDXChannel, pada pukul 11.17 WIB, saham TIRT tercatat naik 4 poin atau 9,09 persen ke Rp48.
(Dhera Arizona)