Satria mengatakan, perubahan ini disesuaikan setelah perseroan melakukan evaluasi ulang dan memutuskan vendor baru lebih memenuhi kebutuhan dari sisi teknis, efisiensi biaya, dan kepastian waktu penyelesaian.
"Penunjukan vendor pengganti dilakukan sesuai prosedur internal dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)