Layaknya reksa dana syariah, ETF syariah merupakan sekumpulan aset yang dipilih oleh Manajer Investasi dengan tujuan tertentu. Investor lalu memperjualbelikan unit penyertaan ETF layaknya perdagangan saham, sehingga harga ETF dapat berubah selama jam perdagangan.
Dengan adanya fatwa syariah ini, produk ETF Syariah telah memiliki landasan fiqih yang kuat, mencakup underlying produk, dan mekanisme transaksi.
Terdapat tiga pihak utama yang terlibat dalam ETF Syariah yakni Manajer Investasi (MI), Dealer Partisipan, dan Investor.
Akad antara Dealer Partisipan, dengan MI, dan Investor merupakan Akad Wakalah Bil Ujrah, di mana Dealer Partisipan adalah wakil dari para pihak baik para MI, maupun investor dalam melakukan transaksi ETF Syariah.
Secara umum pasar modal syariah telah mengalami perkembangam signifikan. Pasar modal ini juga menjadi pertama yang mngembangkan sharia online trading system (SOTS), yang sudah dikembangkan sejak 2011.