“Satu hal yang perlu kami sampaikan bahwa dalam penerapan aturan atau kebijakan, kita tidak bisa pandang bulu,” ujarnya.
Akomodir Saran untuk Papan Pemantauan Khusus dan FCA
Salah satu contoh yang diangkat Iman adalah aturan terkait papan pemantauan khusus (PPK) tahap II, yang sempat menuai reaksi dari sejumlah emiten.
Aturan PPK dengan skema perdagangan full periodic call auction (FCA), yang diperkenalkan pada Maret lalu menetapkan kriteria ketat bagi perusahaan, termasuk kriteria saham dengan harga di bawah Rp51, nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta, atau kondisi ekuitas yang negatif.
“Ketika aturan ini dibuat, kami mengundang AEI untuk ikut bersama-sama merumuskan aturan. Kedua, aturan ini dibuat demi kebaikan kita bersama,” kata Iman.
Kendati sempat menimbulkan polemik, Iman menuturkan bursa tetap mendengarkan masukan dari AEI, yang tercermin dalam penyesuaian aturan pada Juni lalu sebagai bentuk penyempurnaan dalam PPK