Sebagai bagian dari persiapan, BEI bersama Kementerian Ekraf juga membahas pembentukan skema pendampingan sejak tahap awal melalui program inkubasi. Langkah tersebut bertujuan membantu pelaku industri kreatif memahami proses bisnis pasar modal sekaligus mempersiapkan perusahaan agar memenuhi persyaratan menjadi emiten.
"Kami dengan Kementerian Ekraf sudah berdiskusi, bagaimana misalnya kita mulai dari inkubator. Bagaimana kami di satu sisi melihat bagaimana business process di industri kreatif, di sisi lain bagaimana kami menyampaikan peraturan-peraturan yang terkait dengan kebursaaan," kata Jeffrey.
Dia menambahkan, pendekatan tersebut diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan industri kreatif dengan standar tata kelola perusahaan yang dipersyaratkan di pasar modal.
"Supaya kedua belah pihak bisa saling memahami dan ke depan pendampingan-pendampingan yang memang perlu diberikan kepada para pelaku industri kreatif ini bisa dapat kami lakukan dengan lebih baik," ujarnya.
BEI sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya untuk memperluas basis perusahaan tercatat dari berbagai sektor ekonomi. Selain meningkatkan jumlah emiten, diversifikasi sektor dinilai penting agar pasar modal Indonesia semakin mencerminkan struktur perekonomian nasional sekaligus menyediakan lebih banyak pilihan investasi bagi investor.
(NIA DEVIYANA)