Sukuk Musyarakah tersebut memiliki tingkat nisbah setara dengan 6,70 persen per tahun dan nilai nominal sebesar Rp274 miliar dengan jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi. Hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atas obligasi dan sukuk tersebut masing-masing idAAA (Triple A) dan idAAA(sy) (Triple A Syariah) dengan Wali Amanat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pada hari yang sama, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 oleh PT Pegadaian mulai dicatatkan di BEI. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III tersebut memiliki tingkat nisbah setara dengan 6,65 persen per tahun dan nilai nominal sebesar Rp808.795.000.000 dengan jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 (SMPPGD01SOCN2) tersebut memiliki tingkat nisbah setara dengan 6,65 per tahun dan nilai nominal sebesar Rp1.412.910.000.000 dengan jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.
(DESI ANGRIANI)