Menimbang urgensi tersebut, BEI tengah menyusun draft aturan terkait Liquidity Provider (LP) saham, setelah sukses diterapkan dalam instrumen waran terstruktur atau structured warrant.
"LP setidaknya dapat membantu kinerjanya, atau gak tradingnya menjadi aktif. Nah ini kan hal yang coba kita lakukan,” kata Iman.
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebut aturan LP saham dapat digunakan untuk menstabilkan harga perdana IPO, setidaknya menjamin kuotasi permintaan dan penawaran.
“Benar, LP Saham dapat digunakan untuk tujuan tersebut,” katanya kepada IDX Channel, Jumat sore (18/10/2024).
Saat ini aturan LP Saham tengah digodok di tingkat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bursa masih menunggu keputusan regulator yang membawahinya.
“Untuk Peraturan LP Saham sebenarnya Bursa masih menunggu POJK nya,” kata Jeffrey.
(DESI ANGRIANI)