sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Kejar 358 Emiten yang Belum Penuhi Aturan Free Float 

Market news editor Desi Angriani
18/10/2026 16:35 WIB
Sisanya sebanyak 560 emiten atau sekitar 61 persen telah memenuhi ketentuan free float.
BEI Kejar 358 Emiten yang Belum Penuhi Aturan Free Float (Foto: iNews Media Group)
BEI Kejar 358 Emiten yang Belum Penuhi Aturan Free Float (Foto: iNews Media Group)

Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperkuat likuiditas dan kualitas pasar modal Indonesia.

Langkah tersebut menjadi perhatian di tengah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 yang membuka konsultasi terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Hingga kini, proses konsultasi tersebut belum menghasilkan keputusan final.

Selain meningkatkan kepatuhan free float, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SRO juga memperkuat transparansi kepemilikan saham melalui publikasi data kepemilikan di atas 1 persen, pengayaan informasi kepemilikan saham, serta pengawasan perdagangan.

BEI dan KSEI turut menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan memperluas cakupan saham yang ditinjau berdasarkan Price Impact Ratio untuk saham berkapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun. Langkah ini ditujukan untuk memantau konsentrasi kepemilikan dan aktivitas perdagangan saham.

Iding menegaskan, peningkatan transparansi dan kualitas data menjadi bagian dari upaya memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement