IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah daftar emiten konstituen indeks utama syariah di pasar modal, yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), JII 70, dan IDX Sharia Growth.
Kebijakan ini merupakan evaluasi mayor bursa terhadap penghuni indeks syariah tersebut.
"Periode efektif berlaku mulai Juni 2023 - November 2023," tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Senin (5/6/2023).
Di sisi lain, BEI tidak mengubah konstituen untuk indeks IDX-MES BUMN 17, yang merupakan indeks kinerja harga dari 17 saham syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
Berikut adalah perubahan konstituen 4 indeks syariah BEI: