Namun saat hari kedua, sahamnya langsung amblas hingga batas auto reject bawah (ARB) ke Rp424 alias di bawah harga IPO. Jika membeli di harga pucuk Rp565, maka kerugiannya mencapai 42 persen.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," katanya.
Meski status UMA tak otomatis melanggar aturan, Yulianto berharap pelaku pasar terus mencermati kondisi fundamental perusahaan dan keterbukaan informasi yang disediakan BEI. Investor perlu mengkaji kinerja perusahaan sekaligus aksi korporasi jika ada apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
"Investor diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," ujarnya.
KSIX merupakan emiten kedua yang melakukan IPO di 2025. Perusahaan yang didirikan pada 1980 itu melepas 3,2 juta lot atau 15 persen dari total saham yang tercatat di BEI. Dalam aksi korporasi itu, KSIX meraup dana Rp144,9 miliar di luar biaya listing.
(Rahmat Fiansyah)