sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Resmi Beri Izin Liquidity Provider Waran Terstruktur ke Maybank Sekuritas

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
10/02/2023 16:31 WIB
Sesuai jadwal Maybank Sekuritas, pada hari ini Jumat (10/2/2023) adalah tanggal distribusi waran terstruktur. 
BEI Resmi Beri Izin Liquidity Provider Waran Terstruktur ke Maybank Sekuritas. Foto: MNC Media.
BEI Resmi Beri Izin Liquidity Provider Waran Terstruktur ke Maybank Sekuritas. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberikan izin liquidity provider (LP) terhadap PT Maybank Sekuritas Indonesia untuk delapan seri waran terstruktur yang akan segera diterbitkan.

Delapan perusahaan yang menjadi underlying waran terstruktur antara lain PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).

"PT Bursa Efek Indonesia memberikan persetujuan kepada PT Maybank Sekuritas Indonesia sebagai Liquidity Provider atas seri Waran Terstruktur dengan kode ANTMZPCX3A, ASIIZPCX3A, BBCAZPCX3A, BBRIZPCX3A, MDKAZPCX3A, PGASZPCX3A, PTBAZPCX3A, dan TLKMZPCX3A, yang akan berlaku efektif mulai tanggal 13 Februari 2023," tulis BEI dalam pengumuman yang diunggah Jumat (10/2/2023).

Menurut Peraturan BEI Nomor III-P, liquidity provider adalah anggota bursa efek (AB), baik merupakan penerbit atau AB yang memiliki perjanjian dengan penerbit, yang melakukan penjualan atau pembelian waran terstruktur (WP).

AB yang memiliki izin LP mempunyai kewajiban melakukan penawaran jual dan permintaan beli masing-masing minimal 100 lot. 

Batasan maksimal rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli (maximum bid-ask spread) WP yang harus dijaga oleh LP adalah 10 kali fraksi harga WP.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement